News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tunggu BPKP Hitung Kerugian Negara Sebelum Tahan Tersangka Korupsi APD Covid-19

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan APD untuk Covid-19 yang kini ditangani KPK tunggu penghitungan kerugian keuangan negara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai sekarang belum menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat perlindungan diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, penahanan tersangka dalam kasus dimaksud menunggu penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ali menyebut, para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor yang satu di antara unsurnya adalah merugikan keuangan negara. 

Maka itu, KPK masih menunggu angka pasti kerugian keuangan negara  yang timbul akibat korupsi APD. 

“Untuk melengkapi alat bukti setiap unsur, setiap orang, melawan hukum kemudian diduga merugikan keuangan negara kan dibutuhkan sampai nanti kami mendapatkan data lengkap dari lembaga yang berhak menghitung kerugian keuangan negara dalam hal ini BPKP,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).

Usai mendapatkan perhitungan kerugian keuangan negara, kata Ali, KPK akan memanggil dan memeriksa para tersangka. 

Tidak tertutup kemungkinan, KPK akan menahan para tersangka setelah pemeriksaan. 

Kendati demikian, Ali memastikan, proses penyidikan kasus ini terus berjalan, termasuk dengan memeriksa para saksi. 

Baca juga: KPK Geledah Kantor BNPB, Kemenkes, Hingga LKPP Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19

Pada Selasa, 9 Januari kemarin misalnya, KPK memeriksa tiga orang terkait kasus dugaan korupsi APD Covid-19 di Kemenkes. 

Ketiga saksi itu, yakni PPK Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes tahun 2020, Budy Silvana, Kepala Biro Keuangan BNPB Tavip Joko, dan seorang advokat bernama Admiral Herdi Pratama. 

KPK menduga para saksi, termasuk Budy Silvana mengetahui proses pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes yang menelan anggaran Rp3,03 triliun dan ditaksir merugikan negara hingga Rp600 miliar.

“Saat ini masih penyidikan pada tahap memeriksa para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sebagai saksi,” ujar Ali.

KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.

Total sebanyak 5 juta set APD dengan nilai proyek Rp3,03 triliun yang dikorupsi. Akibatnya negara merugi hingga ratusan miliar rupiah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini