Meski disebut nontunai, namun masyarakat tetap mendapatkan bantuan dalam bentuk uang.
Jumlah yang diterima sebesar Rp200.000 per bulan dan dibagikan dua bulan sekali.
Sehingga dalam satu tahun ada 6 tahap penyaluran dan KPM akan menerima Rp400.000 dalam sekali pencairan.
4. Bantuan Program Indonesia Pintar Kemdikbudristek
Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan ini digunakan untuk membiayai pendidikan.
Bantuan PIP disalurkan kepada:
- Peserta didik dari kpemegang KIP/KKS/KPS
- Peserta didik dan keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta didik yang pernah drop out.
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
- Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)