News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut BPJS Kesehatan: Peserta JKN Tak Perlu Fotokopi Untuk Berobat di Rumah Sakit

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan tidak ada diskriminasi untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ghufron mengaku telah mengingatkan pihak rumah sakit agar tidak mempersulit peserta JKN yang hendak berobat.

"Sekarang kami ada janji pelayanan rumah sakit-rumah sakit untuk tidak boleh meminta fotocopy cukup dengan KTP, harus melayani dengan ramah, dan tidak mendiskriminasi ini dipasang di rumah sakit," ucap Ghufron di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Kamis (11/1/2024).

Dirinya mengungkapkan sebelumnya ada anggapan bahwa orang miskin sulit untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Namun, saat ini, menurut Ghufron, BPJS telah menjamin seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Baca juga: Tanamkan Budaya Anti Gratifikasi, BPJS Kesehatan Layani Masyarakat Sepenuh Hati

"Sebelum BPJS Kesehatan ini ada, tentu orang sakit waktu itu ada bukunya ya, orang miskin dilarang sakit. Sementara sekarang jarang sekali didengar orang jual tanah, jual asetnya untuk ke rumah sakit. Itu sudah jarang, dulu banyak enggak boleh pulang, bahkan ditahan di rumah sakit," ungkap Ghufron.

BPJS, kata Ghufron, telah melakukan pembenahan dalam pemberian layanan.

Baca juga: KPU Sebut KPPS Berhak Dapat BPJS Ketenagakerjaan dari Pemda

Langkah ini dilakukan untuk memberikan layanan yang tidak diskriminatif.

"Jadi kita Indonesia sudah on the right track, sekarang bahkan jadi rujukan dunia," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini