TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
Pemeriksaan terhadap SYL akan kembali dilakukan di Bareskrim Polri hari ini, Kamis (11/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
"Betul, jam 10 pagi ini di Bareskrim lantai 6," kata Kuasa Hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen saat dihubungi, Kamis.
Jamaludin menyebut informasi yang dia dapat, kliennya akan dikonfrontir dalam agenda pemeriksaan kali ini. Namun, dia tak memastikan kliennya akan dikonfrontir dengan siapa.
"(Agenda pemeriksaan) kayaknya konfrontir deh, sepertinya ya, belum tahu pastinya," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan ini, Jamaludin mengaku akan mendampingi kliennya tersebut. Nantinya akan ada bukti yang dibawa oleh pihaknya.
"Ya kami ada bukti-bukti yang sekiranya dibuktikan," ucapnya.
Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, keduanya belum menjawab terkait kepastian pemeriksaan terhadap SYL tersebut.
Bakal Periksa Firli Bahuri untuk Lengkapi Berkas
Pihak kepolisian dipastikan belum mengembalikan berkas perkara pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri dalam waktu dekat setelah dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Diketahui, hari ini, Kamis (11/1/2024) merupakan tenggat waktu atau deadline bagi polisi mengembalikan berkas perkara pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"(Belum diserahkan hari ini) masih proses pemenuhan petunjuk P19 jaksa penuntut umum (JPU)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis.
Ade mengatakan ada sejumlah petunjuk yang diterima oleh penyidik dari jaksa sebagai bentuk pemenuhan berkas perkara tersebut.
Satu di antaranya adalah masih diperlukanya pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka hingga saksi-saksi baru dalam perkara tersebut.