TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian dipastikan belum mengembalikan berkas perkara pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri dalam waktu dekat setelah dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Diketahui, hari ini, Kamis (11/1/2024) merupakan tenggat waktu atau deadline bagi polisi mengembalikan berkas perkara pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"(Belum diserahkan hari ini) masih proses pemenuhan petunjuk P19 jaksa penuntut umum (JPU)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis.
Ade mengatakan ada sejumlah petunjuk yang diterima oleh penyidik dari jaksa sebagai bentuk pemenuhan berkas perkara tersebut.
Satu di antaranya adalah masih diperlukanya pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka hingga saksi-saksi baru dalam perkara tersebut.
"Materi pemenuhan P19 itu sebagai berikut, pertama pemeriksaan terhadap saksi baru, kedua, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka (Firli Bahuri)" ungkapnya.
Meski begitu, Ade tak merinci kapan penyidik akan kembali memeriksa Firli Bahuri termasuk soal sosok saksi-saksi baru yang akan diperiksa.
Dia hanya memastikan sejauh ini penyidik tidak menemukan kendala apapun dalam memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Tidak ada kendala," singkatnya.
Baca juga: Berkas Penyelidikan TPPU Firli Bahuri Akan Dipisah, Polisi Kini Fokus Tuntaskan Kasus Pemerasan
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyebut penyidik kepolisian mempunyai tenggat waktu untuk kembali melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta paling lambat pada Kamis (11/1/2024).
"Iya betul (paling lambat Kamis 11 Januari)" kata Plh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto saat dihubungi, Selasa (9/1/2024).
Herlangga mengatakan sesuai dengan peraturan yang ada, makan batas waktu untuk pengembalian berkas perkara yang dilengkapi yakni 14 hari.
"Sesuai pasal 138 ayat (2) kitab undang undang hukum acara pidana, penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (Setelah berkas diterima penyidik)" tuturnya.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).