"Kami selaku kuasa pemohon praperadilan dari Prof Eddy, Yogi, dan Yosi, hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan," kata salah satu tim kuasa hukumnya, Iwan Priyatno kepada wartawan pada 20 Desember 2023.
Menurut Iwan surat permohonan pencabutan praperadilan sudah diserahkan kepada hakim dan juga termohon atau KPK.
Meski begitu Iwan enggan membeberkan alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.
"Kami hanya diamanahi itu saja. Kami enggak bisa bicara lebih lanjut ya. Itu saja," kata Iwan.
Baca tanpa iklan