Pasalnya, bantuan ini disalurkan dapat bentuk bahan pangan seperti beras, telur, sayur, daging, kacang, hingga buah senilai Rp 200 ribu per bulan.
Kini, bansos tersebut tak lagi diberikan dalam bentuk bahan pangan, melainkan uang tunai Rp 200 ribu.
Dengan bansos sembako Rp 200 ribu itu, penerima bisa membelanjakannya sendiri.
Penyaluran bansos sembako langsung ditransfer ke rekening penerima melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Baca tanpa iklan