News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

Cara Cek Penerima Bansos PKH Rp400 Ribu, Cair pada November dan Desember 2023

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Uang - Cara cek penerima bansos PKH sebesar Rp400 ribu. Bisa melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau dengan aplikasi Cek Bansos.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2023.

Diketahui pemerintah memberikan bantuan PKH berupa uang tunai yang disalurkan secara bertahap mulai November hingga Desember 2023.

Bantuan tunai tersebut akan disalurkan kepada penerima sebesar Rp200 ribu setiap bulan, atau dengan total Rp400 ribu.

“Nanti di bulan November dan Desember Ibu lihat nanti akan ada transfer Rp200 ribu, Rp200 ribu, beda lagi. Yang ini sudah, yang itu beda lagi, Rp400 ribu sampai akhir tahun ya,” ungkap Presiden Jokowi, dikutip dari laman Setkab pada Jumat (3/11/2023).

Penyaluran bantuan tunai tersebut dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening penerima melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus PKH.

Untuk mengetahui daftar penerimanya, simak cara cek penerima bansos PKH berikut ini:

Baca juga: 5 Bansos Cair November 2023, Ada BLT El Nino dan PKH, Cek Besarannya

Cara Cek Penerima Bansos PKH di Laman cekbansos.kemensos.go.id

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan

3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP

4. Ketikkan 4 huruf kode (tanpa dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru

6. Klik tombol CARI DATA

Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.

Baca juga: Pemerintah Rancang Skema Bansos Beras untuk Tahun Depan, Jokowi: Kalau APBN Mencukupi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini