News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Labuhanbatu

KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga Tersangka Suap, Langsung Ditahan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Labuhanbatu Erik Adradta Ritonga, anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, dan dua orang dari pihak swasta, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adradta Ritonga sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Labuhanbatu, Sumatra Utara.

Erik dijerat sebagai tersangka penerima bersama anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga.

Sementara, pihak kepada pemberi suap, KPK menjerat dua pihak swasta, Efendy Sahputra alias Asiong dan Fazar Syahputra alias Abe.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Erik Ritonga cs masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 12 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024 di Rutan KPK.

Konstruksi Perkara

Dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat, 12 Januari 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa sebagai salah satu Kabupaten di wilayah Provinsi Sumatra Utara, Kabupaten Labuhanbatu menganggarkan pendapatan dan belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2023 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp1,4 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp1,4 triliun.

Sedangkan untuk APBD Tahun Anggaran 2024 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp1,4 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp1,4 triliun.

Baca juga: Mantan Suami Olla Ramlan Diperiksa KPK, Ada Kaitan Kasus Korupsi di Pertamina

Ghufron mengatakan, dengan anggaran tersebut, Erik Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu kemudian melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu.

Proyek yang menjadi atensi Erik di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR, dan khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang- Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar.
 
"RSR dipilih dan ditunjuk EAR sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan. Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 persen sampai dengan 15 % dari besaran anggaran proyek," kata Ghufron, Jumat (12/1/2024).

Untuk dua proyek di Dinas PUPR dimaksud, ungkap Ghufron, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu Fazar Syahputra dan Efendy Sahputra.
 
Kemudian, sekira Desember 2023, Erik Ritonga melalui orang kepercayaannya yaitu Rudi Ritonga selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan "kutipan/kirahan" dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.

Baca juga: SYL Tiba di Bareskrim Polri untuk Kembali Diperiksa soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Kata Ghufron, penyerahan uang dari Fazar dan Efendy pada Rudi kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama Rudi dan juga melalui penyerahan tunai.

"Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar," ungkap Ghufron.

Ghufron memastikan KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada Erik Ritonga melalui Rudi Ritonga.

Selain itu, KPK terbuka untuk terus melakukan pendalaman lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini ke depannya.

Kronologi OTT

Tim KPK menunjukkan barang bukti sebesar Rp 551,5 juta dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu Erik Adradta Ritonga, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024).  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Kasus ini bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.

KPK total mengamankan 10 orang, yakni Erik Adradta Ritonga; Rudi Syahputra Ritonga; Fazar Syahputra; Efendy Sahputra, Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, Hendra Efendi Hutajulu; Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Maharani; Agus Kaspohardi, swasta; ASN Pemkab Labuhanbatu, Susi Susanti, staf Rudi Ritonga, Elviani Batubara; Triyono, swasta.

Pada Kamis, 11 Januari 2024, kata Ghufron, KPK mendapatkan informasi telah terjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan Erik Ritonga.

Baca juga: Baru Dilantik, Tiga Anggota MKMK Punya PR 6 Laporan Pelanggaran Etik, Gas Periksa Pelapor

Dengan informasi tersebut, tim KPK langsung bergerak dan berpencar untuk mengamankan para pihak yang ada di sekitaran wilayah Kabupaten Labuhanbatu. 

"Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah sekitar Rp1,7 miliar," beber Ghufron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini