News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Suami Olla Ramlan Diperiksa KPK, Ada Kaitan Kasus Korupsi di Pertamina

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Olla Ramlan dan Aufar Hutapea saat sidang cerai perdana di PA Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan suami selebriti Olla Ramlan, Mohammad Aufar Sadat, sebagai saksi pada hari ini, Jumat, 12 Januari 2024.

Aufar diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2013 dan 2014.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Mohammad Aufar Sadat (Direktur PT Idee Murni Pratama 2010-2019)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).

Saat ini, Ali mengatakan, Aufar sudah berada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Untuk diketahui, KPK mengusut perkara dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina tahun 2013 dan 2014.

"Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM (Pertamina) Persero," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).

Ali mengungkapkan, nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan miliar rupiah.

Sayangnya, juru bicara berlatar belakang jaksa ini tak membeberkan identitas para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.

Kata dia, pengumuman tersangka akan dilakukan berbarengan dengan proses penangkapan atau penahanan.

Baca juga: Faisal Harris Terseret Kasus Korupsi Bansos Saat Nyaleg, Jennifer Dunn: Suami Saya Gak Salah

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.

Mereka yakni, Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014; Alvin Pradipta Adiyota, swasta/anak Damayanto; Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama; dan Frederick Aldo Gunardi, pegawai PT Melanton Pratama/anak Gunardi.

Keempat orang itu pun telah dicegah KPK bepergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan.

Permintaan cegah telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Agar proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan Katalis di PT PTM Persero dapat berjalan lancar, saat ini KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang pihak yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Ali.

KPK pun mengingatkan agar para pihak dimaksud kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini