Keterangan dari ahli itu juga dimaksudkan untuk menentukan taksiran kerugian negara dalam perkara ini.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung memang belum mengumumkan dugaan kerugian negara, baik keuangan maupun perekonomian.
Meski demikian, koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah dilakukan terkait perkara ini.
"Kerugian negara belum, tapi terus ke BPKP. Kalau gedung Bundar ini menangani perkara yang sulit-sulit lah," kata Febrie.
Perkara korupsi pada tubuh BPDPKS ini sudah naik status menjadi penyidikan umum sejak Kamis (7/9/2023). Hingga kini, belum ditetapkan seorang pun tersangka.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menjelaskan bahwa perkara ini terkait pengelolaan dana insentif biodiesel pada BPDPKS.
Dana yang dikumpulkan dari para pelaku usaha di bidang perkebunan kelapa sawit ini diduga diselewengkan penggunaannya.
"Naik sidik sejak 7 September 2023. Iya, benar mengenai penyelewengan dana terkait insentif biodiesel," kata Kuntadi.
Kemudian Kasubdit Penyidikan Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga membenarkan adanya penyidikan perkara BPDPKS ini.
Peristiwa pidana yang diusut timnya, diduga terjadi pada periode 2015 hingga 2022.
"Perkara BPDPKS itu 2015 sampai dengan 2022," kata Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo.