Laporan Wartawan Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terus mengusut dugaan korupsi pada tubuh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dugaan korupsi pengelolaan dana program pengembangan biodiesel itu terus didalami melalui pemeriksaan saksi-saksi.
"BPDPKS masih proses. masih kita berjalan. Banyak yang sudah diperiksa," ujar Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (29/9/2023).
Pemeriksaan saksi-saksi itu dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian perkara pada periode 2015 hingga 2022 ini.
Ke depannya, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung membuka peluang untuk meminta keterangan dari petinggi BPDPKS yakni Direktur Utama dan Ketua Komite Pengarahnya.
"Kalau memang kepentingan penyidikan memerlukan Dirut dan Komite Pengarah, pasti kita panggil," katanya.
Baca juga: Penyidik Kejagung Periksa Pejabat Ditjen EBTKE Kementerian ESDM soal Kasus Korupsi Biodiesel BPDPKS
Sementara ini, pemeriksaan cenderung lebih banyak dilakukan terhadap saksi-saksi dari pihak swasta.
Sebab sebelumnya Jampidsus Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pendalaman sedang berfokus terkait penunjukan perusahaan-perusahaan tersebut.
"Yang BPDPKS itu lagi didalami penunjukan perusahaan penerima," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Dari penunjukan perusahaan ini ditemukan indikasi penyelewengan dalam penggunaan dana pengembangan biodiesel.
Padahal pemerintah telah menggelontorkan dana besar untuk tujuan tersebut.
"Makanya kita lagi teliti, kira-kira kepentingan kita untuk program pemerintah berjalan enggak dengan anggaran sebesar itu," ujarnya.
Selain pemeriksaan saksi, menurut Febrie, alat bukti juga dikumpulkan melalui penggeledahan di sejumlah tempat.
"Kalau BPDPKS yang biodiesel itu ada penggeledahan empat atau lima tempat," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (15/9/2023).
Namun sejak perkara ini ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan pada Kamis (7/9/2023), belum ada pihak yang menjadi tersangka alias dianggap bertanggung jawab.
Begitu pula dengan nilai kerugian negara, hingga saat ini masih belum diumumkan oleh Kejaksaan Agung.