News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Lewat Secarik Kertas, Plate Beri Arahan Agar Power System BTS Diserahkan ke Dirut Basis Investments

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Johnny G Plate saat menjadi saksi mahkota di persidangan kasus korupsi tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024)

Katanya, justru Anang Latif yang mengenalkan Yusrizki kepadanya.

Perkenalan itu terjadi dalam waktu singkat di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) pada September 2022.

"Kan dikasih tahu ke saya, 'Ini Yus yang suplai power system' di Bulan September tahun 2022 di Rakernas Kadin," ujar Plate.

Perintah Johnny G Plate ini sebelumnya pernah disinggung jaksa penuntut umum dalam dakwaan Yusrizki.

Isi perintahnya, seluruh pekerjaan power system untuk Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mesti diserahkan kepada grup bisnis Yusrizki, yakni Basis Investments.

Anang Latif kemudian meceritakan perintah Johnny G Plate itu kepada kawannya, Irwan Hermawan.

"Atas perintah Johnny Gerard Plate tersebut, kemudian Anang Achmad Latif bertemu dengan Irwan Hermawan dan menyampaikan perintah Johnny Gerard Plate supaya pekerjaan power system BTS 4G BAKTI paket 1 sampai dengan 5 agar diserahkan kepada grup bisnis terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan, Kamis (16/11/2023).

Dari perintah Johnny G Plate itulah, Anang Latif dan Yusrizki bertemu untuk membahas pekerjaan power system di proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Rupanya, Yusrizki sudah terlebih dulu menemui sejumlah pihak terkait pekerjaan power system di proyek BTS.

Pihak-pihak tersebut ialah:

  • Deng Mingsong selaku Direktur Fiberhome dan Jemi Sujtiawan yang mewakili Konsorsium Fiberhome Telkom infra Multi Trans Data (MTD) untuk Pengadaan Paket 1 dan 2 yang pekerjaannya dilaksanakan oleh Wiliam Lienardo selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM);
  • Alfi Asman Selaku Direktur PT Lintas Arta yang mewakili Konsorsium Lintas Arta Huawei Surya Energi Indotama untuk pengadaan Paket 3 yang pekerjaannya dilaksanakan oleh Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU); dan
  • Makmur Jaury selaku Direktur Infrastruktur Bisnis Sejahtera yang mewakili konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) ZTE untuk pengadaan paket 4 dan 5 yang pekerjaannya dilaksanakan Surijadi selaku Direktur PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI).

Dalam pengerjaan power system ini, PT EMM, PT BKU, dan PT IEI menjadi subkontraktor dari masing-masing konsorsium.

Padahal menurut jaksa, pekerjaan power system merupakan bagian dari pekerjaan utama dalam proyek yang tak semestinya disubkontrakkan.

"Seharusnya pekerjaan tersebut tidak boleh disubkontrakkan dikarenakan termasuk kategori pekerjaan utama," katanya.

Akibatnya, Yusrizki didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini