Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI sangat prihatin adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus dugaan pungli di rutan ini, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memeriksa 169 orang dari internal dan 27 orang yang merupakan mantan tahanan KPK.
Selain itu, Dewas juga memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di rutan.
"Ini satu hal yang sangat menyedihkan ya ketika pungli justru terjadi di dalam tugas yang menjadi tanggung jawab dari KPK," kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Legislator Partai NasDem itu meminta penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pungli yang ada di Rutan KPK.
Selain itu menurutnya perlu ada evaluasi sistem yang membuat praktek pungli ini terjadi.
"Berarti apakah sistemnya membuka peluang terkait dengan itu ya, atau yang kedua ternyata aparat-aparat yang bertugas di KPK sudah tidak memiliki integritas yang tinggi seperti yang kita harapan," ucap dia.
"Jadi ini suatu hal yang sangat memprihatikan yang segera kita bereskan ya agar KPK kembali mendpat kepercayaan dari publik," pungkas dia.
Baca juga: SYL Klaim Sudah Diperiksa soal TPPU Firli Bahuri, Polisi Sebut Masih Fokus di Kasus Pemerasan
Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik soal Pungli di Rutan pada Rabu 17 Januari
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai menggelar sidang etik dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.
Adapun terdapat 93 pegawai KPK yang akan disidang atas dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Kasus pungli rutan mulai disidangkan nanti hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers kinerja Dewas KPK tahun 2023 di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Kata Albertina, Dewas KPK membagi perkara dugaan pungli di rutan menjadi sembilan perkara.