Enam perkara dengan terperiksa sebanyak 90 pegawai akan disidang mulai 17 Januari 2024.
Sementara tiga perkara lainnya disidang setelah enam perkara tersebut diputus.
"Yang disidangkan di dalam enam berkas itu 90 orang dan tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang, jadi ada tiga orang," kata eks hakim itu.
Baca juga: ASN Berada dalam Pemantauan, Menpan RB Gandeng KASN dan Bawaslu Sanksi Pelanggar Netralitas Pemilu
Dalam menangani dugaan pungli di rutan ini, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang dari internal dan 27 orang yang merupakan mantan tahanan KPK.
Selain itu, Dewas juga memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di rutan.
Dari jumlah itu, 93 orang dibawa ke sidang etik dan sisanya dinyatakan tidak cukup alasan untuk dibawa ke sidang etik.
"Ada satu orang sudah diberhentikan. satu orang lagi bukan insan komisi," ujar Albertina.
Dari pemeriksaan Dewas para terperiksa diduga menerima uang dari tahanan dan keluarganya.
Nominal yang mereka terima paling sedikit Rp1 juta.
Namun, terdapat pegawai yang diduga menerima Rp504 juta.
Secara total, puluhan pegawai KPK itu menerima uang pungli sekitar Rp6,1 miliar.
"Tentu saja nilainya akan berbeda dengan teman-teman di penyelidikan," kata Albertina.