Surat itu berisi seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan emas kepada Budi.
Kala itu, Budi mengaku merugi karena PT Antam tidak menyerahkan sisa jual-beli emas seberat 1,136 ton kepadanya.
Budi mulanya menggugat PT Antam di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat itu, PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi.
Pihak PT Antam tidak tinggal diam karena merasa tidak pernah memberikan diskon harga dan telah menyerahkan semua emas sesuai kuantitas yang dibayar Budi.
PT Antam kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Hakim PT Surabaya akhirnya membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi.
Namun, Budi Said kembali mengajukan gugatan ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Budi Said dan membatalkan putusan PT Surabaya.
Dengan itu, PT Antam harus mengganti rugi emas senilai Rp 1,123 triliun kepada Budi Said.
PT Antam sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Namun, MA akhirnya menolak PK tersebut.
PT Antam kemudian melaporkan Budi Said dan empat mantan pegawai PT Antam.
Pada Kamis (19/1/2024), Kejagung akhirnya menetapkan Budi sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam .
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Sri Juliati/Ashri Fadilla)