TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian BUMN mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan rekayasa jual beli emas PT Antam Tbk.
Penetapan tersangka disertai penahanan crazy rich Surabaya itu dinilai langkah positif dalam menegakkan keadilan dan penyelamatan uang negara.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga memberikan apresiasi terhadap upaya hukum yang dilakukan oleh Kejagung.
Menurut dia, tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik tidak sah yang merugikan perusahaan BUMN.
"Saya mengapresiasi tindakan cepat dan tegas Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus penipuan emas Antam. Dari awal saya juga sudah curiga dan merasa aneh bahwa ada yang tidak benar dalam kasus pembelian emas oleh Busi Said ke Antam, dan terbukti kan sekarang," ujar Arya ditulis Kamis (18/1/2024).
Ia menyebut, langkah tegas yang diambil oleh Kejagung dinilai tepat dalam upaya menegakkan keadilan dan memberantas tindak kejahatan yang dapat merugikan keuangan negara.
"Saya percaya bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan investigasi dengan teliti dan memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap Budi Said. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah menaruh perhatian besar atas penegakan hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung agar kasus ini tidak membuat kerugian keuangan negara," ucapnya.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 ASN Tersangka Baru Kasus Suap di DJKA Kemenhub
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan Budi Said sebagai tersangka terkait kasus rekayasa jual beli emas Antam.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kejagung pada hari Kamis (18/1/2024), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi juga mengumumkan bahwa Budi Said akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung.
"Pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan menjadi tersangka dan selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Kuntadi.
Dia menjelaskan, kasus ini sendiri terjadi sekira bulan Maret 2018 sampai November 2018, dimana diduga tersangka bersama dengan saudara EA, AP, EK dan FB, telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Antam dengan dalih seolah ada diskon dari BUMN emas tersebut.
"Guna menutupi transaksi tersebut, maka pelaku ini menggunakan pola transaksi diluar mekanisme yang ditetapkan Antam, sehingga Antam tak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan," papar Kuntadi.
Baca juga: Modus Korupsi Komoditas Emas, Kejaksaan Sebut PT Antam Lakukan Peleburan Ilegal
Akibat adanya selisih, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar Antam menyerahkan logam mulia.
"Akibatnya jumlah uang yang diberikan tersangka dan yang diserahkan Antam ada selisih yang cukup besar, padahal saat itu Antam tidak menerapkan diskon" jelas Kuntadi.