News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Hari Ini, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Kembali dalam Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). - Firli Bahuri bakal diperiksa kembali sebagai tersangka hari ini, Jumat (19/1/2024) dalam kasus dugaan pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menurut klien kami sudah ada sinkronisasi dari berbagai macam penyitaan maupun juga jawaban dari BAP yang dari masing-masing itu yang mengerucut kepada apa yang menjadi substansi dari permasalahan yg memang betul-betul saat ini penyidik ingin mendapatkan poin itu," jelas Kuasa Hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen.

Meski demikian, Jamaludin enggan membeberkan soal sejumlah saksi yang dikonfrontir dengan kliennya.

Lantaran, menurutnya, hal tersebut merupakan ranah penyidik.

Yusril Ihza Mahendra Minta Kasus Firli Bahuri Dihentikan

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan untuk Firli Bahuri dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024). - Firli Bahuri bakal diperiksa kembali sebagai tersangka hari ini, Jumat (19/1/2024) dalam kasus dugaan pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi meringankan untuk Firli dan diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (15//2024) lalu.

Dalam hal ini, Yusril meminta agar kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang menyeret Firli itu dihentikan.

"Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Yusril kepada wartawan, Senin.

Terlebih lagi, gugatan praperadilan yang diajukan Firli sebelumnya bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan tidak dapat diterima.

"Artinya, hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon Polda Metro Jaya diterima yaitu permohonan praperadilannya."

"Itu mencampuradukkan antara formil dan materil, padahal praperadilan itu hanya forumnya saja karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas," ujar Yusril.

Selain itu, Yusril juga mengatakan bahwa pasal yang disangkakan terhadap Firli itu adalah sensitif.

"Karena pasal yang yang dituduhkan sensitif. Saya mewakili presiden membahas RUU (rancangan undang-undang) tindak pidana korupsi itu terutama Pasal 12," kata Yusril kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Yusril Anggap Foto Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Tak Bisa Dijadikan Bukti Pemerasan

Yusril juga beranggapan, penetapan Firli sebagai tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Sering saya diminta karena prinsip saya orang jangan dihukum kalau memang tidak ada alat bukti yang cukup," tuturnya.

Tak hanya itu, Yusril juga mengatakan, kasus yang menjerat Firli sebagai tersangka ini bukanlah merupakan kasus yang sederhana.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini