"Menurut klien kami sudah ada sinkronisasi dari berbagai macam penyitaan maupun juga jawaban dari BAP yang dari masing-masing itu yang mengerucut kepada apa yang menjadi substansi dari permasalahan yg memang betul-betul saat ini penyidik ingin mendapatkan poin itu," jelas Kuasa Hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen.
Meski demikian, Jamaludin enggan membeberkan soal sejumlah saksi yang dikonfrontir dengan kliennya.
Lantaran, menurutnya, hal tersebut merupakan ranah penyidik.
Yusril Ihza Mahendra Minta Kasus Firli Bahuri Dihentikan
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi meringankan untuk Firli dan diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (15//2024) lalu.
Dalam hal ini, Yusril meminta agar kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang menyeret Firli itu dihentikan.
"Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Yusril kepada wartawan, Senin.
Terlebih lagi, gugatan praperadilan yang diajukan Firli sebelumnya bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan tidak dapat diterima.
"Artinya, hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon Polda Metro Jaya diterima yaitu permohonan praperadilannya."
"Itu mencampuradukkan antara formil dan materil, padahal praperadilan itu hanya forumnya saja karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas," ujar Yusril.
Selain itu, Yusril juga mengatakan bahwa pasal yang disangkakan terhadap Firli itu adalah sensitif.
"Karena pasal yang yang dituduhkan sensitif. Saya mewakili presiden membahas RUU (rancangan undang-undang) tindak pidana korupsi itu terutama Pasal 12," kata Yusril kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Yusril Anggap Foto Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Tak Bisa Dijadikan Bukti Pemerasan
Yusril juga beranggapan, penetapan Firli sebagai tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Sering saya diminta karena prinsip saya orang jangan dihukum kalau memang tidak ada alat bukti yang cukup," tuturnya.
Tak hanya itu, Yusril juga mengatakan, kasus yang menjerat Firli sebagai tersangka ini bukanlah merupakan kasus yang sederhana.