News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Hari Ini, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Kembali dalam Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). - Firli Bahuri bakal diperiksa kembali sebagai tersangka hari ini, Jumat (19/1/2024) dalam kasus dugaan pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Apalagi, Firli merupakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat itu.

"Karena ini aparat penegakan hukum dan kekhawatiran saya kalau nanti suatu saat terjadi masalah antara Mabes Polri dengan KPK seperti beberapa waktu lalu," ucapnya.

Apabila terjadi konflik tersebut, nantinya akan berdampak ke sejumlah sektor, termasuk mengganggu jalannya Pemilu 2024.

"Jangan sampai ini menimbulkan kegaduhan yang akhirnya akan berdampak pada pelaksanaan Pemilu yang akan dilakukan sebentar lagi," ungkapnya.

Yusril berpendapat, ada beberapa faktor yang meringankan untuk Firli dalam kasus tersebut.

Yakni soal pembuktian yang dinilai kurang cukup untuk masuk ke persidangan.

Selain itu adalah, soal pengabdian Firli di Institusi Polri selama kurang lebih 40 tahun dan di KPK hampir 3 tahun.

"Kemudian, juga faktor yang meringankan adalah faktor pengabdian yang dia lakukan selama ini sebagai polisi yang lebih kurang 40 tahun, berdinas di Polri dan kemudian hampir 3 tahun berdinas di KPK dalam upaya penegakan hukum, dan itu harus kita hargai," tuturnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda/Fahmi Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini