Apalagi, Firli merupakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat itu.
"Karena ini aparat penegakan hukum dan kekhawatiran saya kalau nanti suatu saat terjadi masalah antara Mabes Polri dengan KPK seperti beberapa waktu lalu," ucapnya.
Apabila terjadi konflik tersebut, nantinya akan berdampak ke sejumlah sektor, termasuk mengganggu jalannya Pemilu 2024.
"Jangan sampai ini menimbulkan kegaduhan yang akhirnya akan berdampak pada pelaksanaan Pemilu yang akan dilakukan sebentar lagi," ungkapnya.
Yusril berpendapat, ada beberapa faktor yang meringankan untuk Firli dalam kasus tersebut.
Yakni soal pembuktian yang dinilai kurang cukup untuk masuk ke persidangan.
Selain itu adalah, soal pengabdian Firli di Institusi Polri selama kurang lebih 40 tahun dan di KPK hampir 3 tahun.
"Kemudian, juga faktor yang meringankan adalah faktor pengabdian yang dia lakukan selama ini sebagai polisi yang lebih kurang 40 tahun, berdinas di Polri dan kemudian hampir 3 tahun berdinas di KPK dalam upaya penegakan hukum, dan itu harus kita hargai," tuturnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda/Fahmi Ramadhan)