Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat mencabut, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej, kembali mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan praperadilan dari mantan Wamenkumham ini dilakukan melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/1/2024). Sementara itu, Eddy Hiariej sendiri tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Diketahui KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.
"Pertama yang bisa kami jelaskan bahwa hari ini kami sudah masukkan kembali permohonan praperadilan atas nama tersangka Edward Omar Syarief Hiariej," kata Luthfie kepada awak media di PN Jaksel, Senin (22/1/2024).
Ia menjelaskan, yang membedakan dengan prapradilan yang lalu. Pada gugatan kali ini pihaknya melakukan split pemohonnya bukan tiga orang melainkan satu orang.
"Jadi, hanya satu saja atas nama Edward Omar Syarief Hiariej selaku mantan Wamenkumham," jelasnya.
Kemudian Luthfie mengungkapkan pada Selasa pekan depan sudah bisa diketahui kepastian hukum status kliennya.
"Kita telah menyepakati jadwal sidang pada hari Selasa yang akan datang. Kita sudah bisa memperoleh kepastian hukum terhadap nasib tersangka klien kami Eddy Hiariej," tegasnya.
Baca juga: Dewas KPK Bacakan Putusan Kasus Dugaan Pungli Rutan pada 15 Februari
Diketahui KPK telah menetapkan Helmut Hermawan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.
Tiga tersangka yakni eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej serta dua orang dekat Eddy, Yosi Andika Mulyadi (pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej).
KPK baru menahan Helmut, sementara Eddy Hiariej dan dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.
Kuasa hukum Muhammad Luthfie Hakim di PN Jaksel, Senin (22/1/2024).