News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengenal Hari Pejalan Kaki Nasional 22 Januari 2024, Beserta Hak dan Kewajibannya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga berjalan di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta - Mengenal peringatan Hari Pejalan Kaki Nasional 2024, diperingati setiap tanggal 22 Januari yang tahun ini jatuh pada hari ini, Senin (22/1/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Mengenal peringatan Hari Pejalan Kaki Nasional 2024.

Hari Pejalan Kaki Nasional diperingati setiap tanggal 22 Januari yang tahun ini jatuh pada Senin (22/1/2024), hari ini.

Peringatan Hari Pejalan Kaki Nasional 2024 memiliki kisah pilu dibalik penetapannya.

Dilansir Tribunnews Wiki, Hari Pejalan Kaki Nasional 2024 diperingati secara nasional untuk mengenang kecelakaan maut di Tugu Tani.

Peringatan sejarah Hari Pejalan Kaki Nasional 2024 bertepatan dengan terjadinya peristiwa kecelakaan di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat.

Dalam tragedi itu, sebanyak 9 pejalan kaki tewas tertabrak mobil yang dikendarai Afriyani Susanti.

Ia membawa mobil dalam kecepatan tinggi dan tiba-tiba oleng di kawasan Tugu Tani.

Peristiwa kecelakaan itu, terjadi pada 22 Januari 2012 saat mobil yang dikendarai Afriyani menghantam 12 pejalan kaki yang ada di trotoar.

Kecepatan kendaraan Afriyani sebelum menabrak trotoar dan pejalan kaki mencapai lebih dari 90 kilometer per jam.

Diketahui hal itu terjadi saat Afriyani berada di bawah pengaruh narkoba setelah berpesta semalam suntuk.

Atas kelalaiannya, Afriyani divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Alasan Penderita Diabetes Tak Menyadari Luka di Kaki

Afriyani terbukti melanggar Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sejak saat itu, Koalisi Pejalan Kaki Koalisi Pejalan Kaki (KOPEKA) mengusulkan 22 Januari sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional.

Tujuan diadakannya Hari Pejalan Kaki Nasional yakni sebagai wujud keprihatinan atas kecelakaan maut yang tejadi pada 22 Januari 2012.

Sekaligus mengingatkan bahwa kecelakaan itu tejadi karena fasilitas yang kurang memadai bagi pejalan kaki.

Hal ini juga ditunjukan oleh KOPEKA sebagai cara membela hak pejalan kaki di Indonesia.

KOPEKA juga meminta negara untuk lebih memperhatikan hak dan perlindungan bagi pejalan kaki.

Di antaranya dengan cara menerapkan pembatasan kecepatan bagi kendaraan bermotor.

Selain itu, negara dapat memperbanyak trotoar dan tempat penyeberangan untuk pejalan kaki.

Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki Nasional

Pejalan kaki juga mempunyai manfaat di bidang sosial bagi perkembangan kehidupan di wilayah perkotaan.

Salah satu manfaatnya, yakni untuk mengembalikan peran kota sebagai wilayah pertemuan individu.

Seorang pejalan kaki, dapat membangun sebuah interaksi dengan individu lain, sehingga dapat menghidupkan kesan perkotaan yang lebih santai dan ramah lingkungan.

Maka trotoar dibangun sebagai satu ruang publik yang keberadaannya dikhususkan bagi para pejalan kaki.

Dalam hal ini, pejalan kaki nasional memimiliki hak dan kewajiban yang telah diatur oleh UU dan Peraturan Pemerintang (PP).

Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus menjajal trotoar di depan kedubes AS di Jakarta setelah sekian tahun baru dibuka untuk masyarakat umum. (Foto:Koalisi Pejalan Kaki)

Dikutip dari laman Pemkot Surakarta, dasar hukum yang mengatur tentang pengguna jalan dan pejalan kaki terlampir dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat (2), pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan para pejalan kaki.

Dalam pasal 131, tertulis aturan mengenai hak yang diperoleh oleh pejalan kaki, yaitu:

  1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain
  2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan
  3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Namun, selain memperoleh haknya, pejalan kaki juga diharuskan untuk menaati kewajiban sebagai pengguna jalan.

Kewajiban bagi pejalan kaki juga diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 132, yang berbunyi:

  • Pejalan kaki wajib:

1. Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi; atau

2. Menyeberang di tempat yang telah ditentukan

  • Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas
  • Pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.
  • Bagi pejalan kaki penyandang disabilitas diharuskan untuk memakai tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali oleh pengguna jalan lainnya.

Hak dan kewajiban pejalan kaki haruslah didapat serta dijalankan dengan semestinya.

Contoh penerapan hak pejalan kaki ialah menggunakan jembatan penyeberangan orang atau JPO yang telah disediakan.

Jika tidak ada Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), pejalan kaki bisa menggunakan zebra crossing atau zebra cross.

Sedangkan untuk contoh kewajiban pejalan kaki ialah menyeberang dengan hati-hati dan memperhatikan keselamatan dirinya dan pengguna jalan lainnya.

Misalnya dengan menunggu lampu lalu lintas berubah menjadi merah untuk menyeberang.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini