TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan membuka seleksi CPNS dan PPPK pada tahun 2024 dengan jumlah 2,3 juta formasi.
Lantas, bagaimana cara melihat formasi CPNS 2024?
Saat ini, pemerintah tengah berkoordinasi dengan instansi terkait formasi yang dibutuhkan.
Untuk itu, formasi CPNS 2024 belum diketahui secara detail.
Namun, apabila merujuk pada seleksi CPNS 2023, masyarakat dapat mengecek formasi CPNS melalui laman ASN Karier atau laman SSCASN.
Berikut adalah cara cek formasi CPNS di ASN Karier:
- Buka laman ASN Karier
- Isi kolom "Pilih Tingkat Pendidikan"
- Isi kolom "Cari program studi"
- Isi kolom "Cari Instansi"
- Klik kolom "Semua Jenis Pengadaan, pilih CPNS
- Klik Cari
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?
Dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman dan seleksi administrasi seleksi CPNS 2024 periode I akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.
Hingga berita ini tayang, pemerintah belum memberikan tanggal pasti pembukaan CPNS 2024.
Untuk itu, masyarakat dapat memantau perkembangan informasinya di kanal resmi seperti bkn.go.id.
Sebagai tambahan informasi, seleksi CPNS 2024 dibuka sebanyak 3 periode.
Adapun periode kedua akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada Juni 2024.
Sedangkan pada periode ketiga akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada Agustus 2024.
Untuk itu, masyarakat yang hendak mengikuti seleksi CPNS 2024 masih mempunyai waktu untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Mulai dari syarat dokumen hingga syarat peserta CPNS 2024.
Berikut daftar dokumen yang menjadi syarat pendaftaran CPNS serta ukuran filenya, dikutip dari laman SSCASN:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
Adapun syarat atau ketentuan umum untuk mendaftar CPNS yakni:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
(Tribunnews.com, Widya)