Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kembali melawan status tersangka atas kasus pemerasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait itu, Polda Metro Jaya mengaku siap untuk kembali menghadapi gugatan praperadilan yang kedua itu dari Firli Bahuri.
"Terkait dengan gugatan pra peradilan ke-2 yg diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Baca juga: Istana: Pengganti Firli Bahuri di KPK Masih Tahap Konfirmasi Jokowi
Ade Safri mengatakan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur yang ada.
"Kembali saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," tuturnya.
Ade kembali menyinggung soal gugatan praperadilan yang pertama Firli Bahuri. Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketahui tidak menerima gugatan tersebut.
"Yang artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dlm penanganan perkara aquo dan penetapan status tersangka terhadap FB yg dilakukan oleh penyidik adalah sah," ungkapnya.
Baca juga: Pekan Depan, Polisi Kembali Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Kembali Ajukan Praperadilan
Untuk informasi, Perlawanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo terus berlanjut.
Meski sebelumnya upaya praperadilan yang diajukannya ke PN Jakarta Selatan sudah gagal, purnawirawan bintang 3 tersebut kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Gugatan yang diajukan oleh Firli Bahuri ini teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tersebut diajukan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) cq Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"(Soal) sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara gugatan Firli Bahuri yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dimuat, Senin sore seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.