Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Siskaeee disebut melakukan pergantian nomor telepon hingga berpindah-pindah tempat sebelum ditangkap terkait kasus film porno.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal tersebut diduga sebagai upaya Siskaeee untuk menghindari polisi dalam kasus tersebut.
"Sempat ganti-ganti nomor dan berpindah-pindah tempat tinggal," ujar Ade kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Namun, Siskaeee akhirnya bisa ditangkap di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai bentuk jemput paksa akibat mangkir sebanyak dua kali dari panggilan polisi.
Ade mengungkapkan, Siskaeee ditangkap seorang diri di apartemen yang sengaja disewa tersangka.
"Apartemen disewa sama dia," ucap Ade.
Baca juga: Ditangkap di Jogja, Siskaeee Langsung Dibawa ke Polda Metro Jaya untuk Diperiksa
Kini Siskaeee masih dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Adapun Siskaeee ditangkap di Apartement Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya Nomor 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu (24/1/2024) sekira pukul 08.25 WIB pagi.
Terlihat, Siskaeee yang menggunakan baju croptop coklat yang dibalut dengan blazer hitam tengah berdiri di depan unit apartemen.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Siskaeee di Yogyakarta Terkait Kasus Film Porno
Selain itu, terlihat sejumlah penyidik, satu orang polisi wanita (polwan) hingga petugas pengamanan apartemen yang turut mendampingi.
Dalam kasus ini, ada 10 selebgram lainnya selain Siskaeee yang merupakan pemeran dan ditetapkan sebagai tersangka dalam film porno yang diproduksi rumah produksi di Jakarta Selatan.
Adapun, 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.