News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Contoh Teks Naskah Sumpah Pelantikan KPPS Pemilu 2024 Hari Ini, Cek Gaji per Anggota KPPS

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelantikan Serentak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Sragen hari ini, Kamis (25/1/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini contoh teks naskah sumpah Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Berdasarkan jadwal yang dirilis KPU, pelantikan KPPS Pemilu 2024 digelar serentak hari ini, Kamis (25/1/2024).

Selain diikuti oleh anggota KPPS yang telah ditetapkan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga akan menghadiri pelantikan tersebut.

Nantinya, ketua PPS akan melantik, membacakan sambutan, hingga pembacaan naskah sumpah di hadapan KPPS.

Lantas, seperti apa teks naskah sumpah Pelantikan KPPS Pemilu 2024?

Teks Naskah Sumpah Pelantikan KPPS Pemilu 2024

Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji :

• Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPPS dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

• Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat, demi suksesnya Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.

Mekanisme Pelantikan KPPS Pemilu 2024

Diatur melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, berikut mekanisme Pelantikan KPPS Pemilu 2024:

Baca juga: Contoh Sambutan Ketua PPS dalam Pelantikan KPPS Pemilu 2024

1. Menetapkan anggota KPPS serta calon pengganti anggota KPPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota KPPS setelah tahapan pengumuman hasil seleksi sesuai dengan Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan:

  • 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat teratas sebagai Anggota KPPS.
  • Paling banyak 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota KPPS.

2. Mengangkat dan melantik calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring.

3. Meminta calon anggota KPPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas.

4. Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Baca juga: Cara Penggunaan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 bagi KPPS

Tugas KPPS Pemilu 2024

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), terdapat 7 petugas KPPS yang terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini