TRIBUNNEWS.COM - Proses seleksi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024, telah selesai dilakukan.
Nama-nama siapa saja yang akan bertugas menjadi KPPS Pemilu 2024 juga telah diumumkan.
Lantas, kapan KPPS Pemilu 2024 mulai bekerja?
Petugas KPPS Pemilu 2024 akan mulai bekerja setelah dilantik.
Berdasarkan jadwal yang dirilis KPU, pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 25 Januari 2024.
Setelah pelantikan, barulah KPPS mulai bekerja, mempersiapkan sejumlah hal demi pelaksanaan Pemilu 2024.
Selengkapnya, inilah informasi mengenai jadwal, masa kerja, tugas, dan gaji KPPS Pemilu 2024:
1. Jadwal KPPS Pemilu 2024
Menurut Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, berikut jadwal anggota KPPS Pemilu 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 Desember 2023 - 30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Baca juga: Cara Penggunaan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 bagi KPPS
2. Masa Kerja KPPS Pemilu 2024
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan.
Mereka akan bekerja mulai 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.
3. Tugas KPPS Pemilu 2024
Dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), akan ada 7 petugas KPPS yang bertugas.
Mereka terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.
Setiap anggota KPPS sudah pasti memiliki tugas yang berbeda-beda.
Secara singkat, inilah tugas setiap anggota KPPS di Pemilu 2024: