News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Catatan Komjak: Kejaksaan Setor PNBP Tertinggi, 347 Persen dari Target

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) mencatat tingginya raihan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor Kejaksaan ke negara pada tahun 2023.

Total PNBP yang disetor Kejaksaan pada tahun 2023 disebut-sebut mencapai 347,06 persen dari target yang ditetapkan, yakni dari Rp 1,2 triliun menjadi Rp 4,4 triliun.

"Realisasi PNBP Kejaksaan tahun tersebut sebesar Rp 4.444.348.306.374 atau mencapai 347,06 persen dari total target Rp 1.280.556.876.000," kata Ketua Komjak, Barita Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).

Nilai tersebut diketahui mencapai 32 persen dari total anggaran Kejaksaan pada tahun 2023, yakni Rp 14 triliun.

Hal itu menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penyetor PNBP tertinggi di Indonesia berdasarkan catatan Komjak.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Pihak Swasta Sebagai Tersangka Ketujuh Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

"Pada tahun 2023, Kejaksaan mencatat prestasi sebagai lembaga Penyetor PNBP tertinggi di Indonesia, 32 persen dari alokasi anggaran total Tahun 2023: Rp 14.096.601.962.000," kata Barita.

Selain PNBP, Komjak juga mencatat besarnya pemasukan negara dari Kejaksaan yang berasal dari berbagai sumber, yakni pemulihan kerugian keuangan negara dan/ atau perekonomian negara serta penyelamatan potensi kerugian keuangan dengan rincian sebagai berikut:

1. Pemulihan Kerugian Keuangan Negara (Jalur Pidana Khusus): Tahun 2020 sampai dengan 2023: Rp 11.503.640.257.805,90

2. Pemulihan Kerugian Keuangan Negara (Jalur Perdata): Tahun 2020 sampai dengan 2023: Rp 52.295.218.254.375 dan USD 1.773.538,55

3. Penyelamatan Potensi Kerugian Keuangan Negara (Jalur Perdata): Tahun 2020 sampai dengan 2023: Rp 345.525.374.239.411 dan USD 11.874.569,63

4. Penyelamatan Aset Barang Rampasan dan Barang Sitaan (Tahun 2021 sampai dengan Juni 2023): Rp 5.626.313.957.752

5. Penelusuran, Pengamanan, dan Penyelesaian Aset: Rp 5.004.335.098.469.

Baca juga: Kejaksaan Agung Lelang 6 Tas Hermes, Catat Tanggal Cek Fisiknya di Pegadaian Salemba!

"Data kinerja tersebut mencerminkan kontribusi Kejaksaan dalam pemulihan kerugian keuangan negara, perekonomian negara, dan penyelamatan aset negara lainnya, yang berdampak positif pada capaian Kejaksaan," ujar Barita.

Dari catatan tersebut, penyumbang terbesar merupakan pemulihan kerugian negara jalur pidana khusus yang mayoritasnya perkara-perkara korupsi.

Termasuk di antaranya perkara korupsi minyak goreng yang dinilai lekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat dengan nilai kerugian Rp 6,47 triliun.

Peristiwa tersebut diketahui menjadi salah satu pemicu kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di pasar domestik.

"Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian finansial mencapai Rp6,47 Triliun. Tindakan para pelaku juga mengakibatkan lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng yang berimplikasi pada penurunan kualitas hidup masyarakat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini