Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengeksekusi aset yang terafiliasi dengan terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro di Queenstown, New Zaeland.
Aset Benny Tjokro tersebut berupa sebuah rumah yang bernilai NZD 3,4 atau setara Rp 32,8 miliar saat dibeli pada tahun 2017.
Baca juga: 6 Tas Hermes Milik Istri Benny Tjokro Bakal Dilelang Kejaksaan Agung Akhir Januari 2024
Nilainya diperkirakan terus mengalami peningkatan sejak dibeli pada tahun tersebut.
"Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melaksanakan perampasan aset Terpidana Benny Tjokrosaputro berupa satu buah properti rumah/ villa yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand senilai NZD 3,4 juta atau setara Rp 32,8 miliar, kini diperkirakan mengalami kenaikan harga yang signifikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).
Rumah tersebut memang tak dibeli menggunakan nama Benny Tjokro langsung, melainkan atas nama rekannya, Caroline Wilieanna.
Sebagai informasi, Caroline sebagai rekan Benny Tjokro tak hanya menjadi pihak yang digunakan untuk menyamarkan kepemilikan properti, tapi juga mata uang asing.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita 12,8 Hektar Lahan Benny Tjokro di Cikupa Tangerang
"Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing," kata Ketut.
Temuan aset di New Zaeland ini bermula dari fakta penyidikan yang diperoleh tim penyidik pada Jaksa Agungg Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kemudian Pusat Pemulihan Aset dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran lebih jauh terkait temuan itu.
"Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan PPATK dalam hal melakukan penelusuran aliran dana pembelian properti rumah mewah milik Terpidana Benny Tjokrosaputro," ujar Ketut.
Selanjutnya, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung mengajukan permohonan Forfeiture Order (Perintah Perampasan) kepada Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor New Zaeland.
Kemudian permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand dan dikabulkan.
Menurut Ketut, dikabulkannya permohonan itu lantaran hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific) yang beranggotakan 14 negara termasuk Indonesia dan New Zealand.
"Oleh karenanya, permintaan Indonesia mengenai upaya perampasan aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro ini direspon dan ditindaklanjuti oleh Otoritas New Zealand," katanya.
Baca juga: Kejaksaan Sita Aset Benny Tjokro di Deli Serdang Sumatra Utara Pekan Ini
Hingga kini rumah yang dimaksud sedang menunggu proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di New Zealand.
Untuk diketahui, dalam kasasi perkara Jiwasraya, Benny Tjokro telah diputuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. Jika dirinya tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.