Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dunia hukum telah banyak mengalami perkembangan. Namun, hal itu kurang diimbangi dengan literasi hukum dari masyarakat, para pelaku usaha, termasuk UMKM.
Padahal semakin berkembangnya sebuah usaha, potensi bersinggungan dengan hukum juga kian meningkat.
Berkaca dari hal ini, sebagai mitra dari Pemprov DKI, Forum Coporate Social Responsibility (CSR) Provinsi DKI Jakarta menginisiasi kerja sama dengan Kantor Hukum Fernandes Partnership, untuk tujuan memberi pemahaman hukum kepada para pelaku usaha.
Program ini diharapkan bisa membantu pelaku UMKM seperti terkait kontrak, perjanjian, penagihan, pendaftaran merek hingga sertifikasi.
"Dengan kemitraan ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM yang mungkin mengalami kebingungan-kebingungan terkait hukum, seperti membuat kontrak, perjanjian, penagihan, dan lainnya, pendaftaran merek maupun sertifikasi," kata Ketua Umum Forum CSR DKI Jakarta Aldi Imam Wibowo, dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Aldi mengatakan, berdasarkan temuan lapangan, pihaknya mendapati banyak pelaku usaha masih kebingungan melakukan aktivitas yang erat kaitannya dengan hukum.
Sehingga lewat kerja sama ini, akan dilakukan semacam pelatihan atau berbagi ilmu hukum, termasuk leterasi soal regulasi-regulasi di lingkup bisnis.
"Ini akan menjadi terobosan dan diharapkan dapat memberikan manfaat dan bantuan hukum sebesar-besarnya kepada para pelaku UMKM di Jakarta," kata dia.
Sementara itu, Fernandes Raja Saor selaku Managing Partner Kantor Hukum Fernandes Partnership menyebut pihaknya akan semaksimal mungkin meliterasi pelaku UMKM di ibu kota agar mereka punya kepekaan di bidang hukum.
"Kita mau mendukung para pelaku usaha, tak terkecuali UMKM, untuk dapat memiliki kepekaan hukum sehingga bisa lebih mendukung laju usahanya," kata Fernandes.
Sebagai informasi, Forum CSR DKI Jakarta dibentuk Dinas Sosial DKI Jakarta pada Februari 2013, berdasarkan Permensos Nomor 13 Tahun 2013.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Bangun Sektor UMKM Desa Demi Wujudkan Pembangunan yang Merata
Forum ini merupakan organisasi profesi yang juga mitra strategis Pemprov DKI Jakarta yang dibentuk dalam rangka meningkatkan kepedulian, serta tanggung jawab dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Forum CSR DKI Jakarta menjalankan amanah undang-undang, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 112 tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Dunia Usaha.
Kemudian Permensos Nomor 6 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan serta POJK 51 tahun 2017 tentang penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi LJK, Emiten dan Perusahaan Publik.