News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

APKL Harap Pemerintah Tidak Sahkan Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petani menyortir tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). Pemerintah berencana menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen mulai 1 Januari 2024 yang akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL) Ali Mahsum Atmo, berharap Pemerintah untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang memuat sejumlah larangan produk tembakau.

Aturan tersebut, menurut Ali, dapat mematikan mata pencaharian para pedagang kaki lima yang menjajakan produk tembakau.
 
“Kita berharap pemerintah terketuk hatinya untuk tidak mengesahkan (pasal-pasal tembakau) RPP Kesehatan yang melarang penjualan rokok eceran dan display produk tembakau. Pedagang asongan (harus dijaga) karena berdampak pada ekonomi nasional," kata Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) ini melalui keterangan tertulis, Senin (29/1/2024).

Dirinya menyoroti pasal-pasal yang meliputi pelarangan penjualan rokok dan pemajangan produk tembakau.

Ali melanjutkan bahwa rencana pelarangan bagi produk tembakau menyangkut hajat hidup banyak orang.

"Bisa ratusan ribu pedagang asongan dan rokok itu akan mengalami gulung tikar. Itu kan mata pencaharian rakyat," katanya.
 
Secara rinci, Ali memaparkan jumlah pedagang rokok eceran yang merupakan pedagang asongan mencapai sebanyak 50 ribu orang.

Baca juga: Tembakau yang Dipanaskan Mampu Kurangi Paparan Risiko? Berikut Pendapat Pakar dan Penelitian

Sedangkan, penjual rokok dalam bentuk warung jumlahnya mencapai 4,1 juta gerai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini