News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Tugas Anggota KPPS Kelima di TPS Pemilu 2024 dan Lokasi Duduknya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang membantu salah satu warga penyandang disabilitas saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). Simak rincian tugas anggota KPPS kelima di TPS saat Pemilu 2024. Salah satunya adalah meminta pemilih menandatangani formulir daftar hadir.

5. Diutamakan memiliki kemampuan bahasa isyarat kepada pemilih disabilitas.

6. Memberikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU untuk Pemilih dalam DPT, formulir Model A-Surat Pindah Memilih atau formulir Model A-Surat Pindah Memilih LN untuk Pemilih dalam DPTb atau KTP-el atau Suket untuk Pemilih dalam DPK kepada anggota KPPS Kedua.

7. Melipat surat suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh ketua KPPS untuk masing-masing jenis Pemilu pada saat penghitungan suara.

Selengkapnya, rincian tugas anggota KPPS kelima yang lebih detail, dapat disimak melalui link ini.

Tempat Duduk Anggota KPPS Kelima

Anggota KPPS kelima akan duduk berdampingan dengan anggota KPPS keempat di dekat pintu masuk TPS.

Gaji Anggota KPPS Kelima

Dalam menjalankan tugasnya, anggota KPPS Pemilu 2024 kelima juga akan menerima gaji.

Gaji KPPS Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Anggota KPPS kelima akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1,1 juta.

Jika merujuk pada aturan, gaji anggota kelima akan cair setelah masa kerjanya selesai.

Diketahui, KPPS bertugas selama satu bulan mulai dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

Dengan demikian, gaji KPPS Pemilu 2024 kelima diperkirakan akan cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini