News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Anwar Usman di PTUN, Minta Keputusan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK Dibatalkan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam mengajukan gugatannya terhadap Suhartoyo (Tergugat), Anwar Usman (Penggugat) diwakili oleh advokat Franky Simbolon dkk.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Pencawapresan Gibran: TDPI Perkarakan KPU, Anwar Usman, Jokowi, dan Pratikno

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penulusaran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, inti gugatan Anwar Usman, sebagai berikut:

- Dalam Penundaan

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028;

2. Memerintahkan atau mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

- Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;

4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan;

"Menghukum Tergugat (Suhartoyo) untuk membayar biaya perkara," demikian gugatan Anwar Usman, dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, pada Rabu (31/1/2024).

Sementara itu, PTUN Jakarta menggelar sidang guna menyikapi gugatan yang diajukan Anwar Usman.

Sidang beragenda Pembacaan Gugatan dan Sikap Majelis Atas Permohonan Pihak Terkait Secara elektronik tersebut dijadwalkan digelar, pada Rabu (31/1/2024), pukul 10.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini