TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira bagi para abdi negara berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji PNS pada 2024 resmi naik 8 persen. Kenaikan gaji 8 persen bagi PNS ini berlaku dan akan cair awal Februari 2024.
Aturan kenaikan gaji PNS 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi pasal 2 PP nomor 5/2024.
PP nomor 5 tahun 2024 juga melampirkan tabel kenaikan gaji PNS 2024 mulai dari golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV, lengkap dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Inilah tabel kenaikan gaji PNS 2024 sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2024 yang berlaku mulai awal Februari 2024:
Sementara itu, berikut rincian kenaikan gaji PNS 2024 sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2024:
1. PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.743.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
2. PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
3. PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
4. PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Selengkapnya, rincian tabel kenaikan gaji PNS 2024 sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2024 dapat Anda unduh melalui link ini:
Download Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024: LINK
Download Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024: LINK
(Tribunnews.com/Sri Juliati)