News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024, Cair Awal Februari 2024

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gaji PNS 2024 - Simak tabel kenaikan gaji PNS 2024 sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2024. Berlaku dan cair pada awal Februari 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira bagi para abdi negara berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji PNS pada 2024 resmi naik 8 persen. Kenaikan gaji 8 persen bagi PNS ini berlaku dan akan cair awal Februari 2024.

Aturan kenaikan gaji PNS 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi pasal 2 PP nomor 5/2024.

PP nomor 5 tahun 2024 juga melampirkan tabel kenaikan gaji PNS 2024 mulai dari golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV, lengkap dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Inilah tabel kenaikan gaji PNS 2024 sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2024 yang berlaku mulai awal Februari 2024:

lihat foto Tabel kenaikan gaji PNS 2024 sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2024
lihat foto Tabel kenaikan gaji PNS golongan I 2024 sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2024
lihat foto Tabel kenaikan gaji PNS golongan II 2024 sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2024
lihat foto Tabel kenaikan gaji PNS golongan III 2024 sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2024
lihat foto Tabel kenaikan gaji PNS golongan IV 2024 sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2024

Sementara itu, berikut rincian kenaikan gaji PNS 2024 sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2024:

1. PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.743.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

2. PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

3. PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

4. PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Selengkapnya, rincian tabel kenaikan gaji PNS 2024 sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2024 dapat Anda unduh melalui link ini:

Download Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024: LINK

Download Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024: LINK

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini