TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru terkait gaji Pegawai Sipil Negara (PNS) 2024.
Dalam peraturan yang diterbitkan, memuat adanya penyesuaian gaji pokok PNS 2024.
Diketahui gaji PNS 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen, sementara untuk pensiunan naik sebesar 12 persen.
Adapun aturan yang diterbitkan yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lantas kapan kenaikan gaji PNS 2024 akan cair?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen akan cair pada awal Februari 2024.
"Mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini," kata Anas kepada wartawan di Kementerian Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).
Anas mengaku bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara dalam hal pencairan gaji PNS 2024.
"Kemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga segera cair terkait dengan tunjangan ASN dan pensiunannya," jelasnya.
Sementara itu, Meteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya telah menyebutkan bahwa pembayaran gaji PNS 2024 akan dibayarkan lengkap 12 bulan sekaligus.
"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen. PP-nya sedang diselesaikan, sedang kita kebut ini. Januari ini tetap kita bayarkan komplit untuk 12 bulan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Hore! Mulai Besok Gaji PNS Naik 8 Persen
Sebelumnya, kenaikan gaji PNS 2024 tersebut juga telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi mengungkapkan bahwa adanya kenaikan gaji PNS 2024 bertujuan untuk perbaikan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Untuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen."