Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima pengembalian berkas perkara pemerasan atas tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri usai dinyatakan belum lengkap.
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan segera melengkapi berkas perkara tersebut sesuai petunjuk jaksa.
Baca juga: Kejati DKI Jakarta Kembalikan Lagi Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri ke Polisi
"Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum) dalam penanganan perkara aquo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (3/2/2024).
Ade Safri mengatakan dalam melengkapi berkas perkara itu, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi lagi dalam perkara ini.
Namun, belum diketahui apakah Firli Bahuri juga masih akan diperiksa kembali untuk kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Pastinya (saksi akan kembali diperiksa)," ucapnya.
Masih Belum Lengkap
Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah memeriksa berkas perkara pemerasan dengan tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri setelah dikembalikan oleh Polda Metro Jaya.
Hasilnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut jika berkas perkara tersebut kembali dinyatakan belum lengkap (P19).
"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitan berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Eks Ketua KPK Firli Bahuri Mudik ke OKU, Asyik Buat Dodol Lempok Durian, Apa Kabar Kasusnya?
Sehingga Kejati DKI Jakarta, kata Syahron, kembali mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik Subdit Tipidkot Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Nantinya, penyidik harus kembali melengkapi berkas perkara tersebut dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum.
"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," ungkapnya.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.