Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima permohonan pencabutan praperadilan kedua eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Praperadilan yang dimaksud, terkait dengan perkara dugaan pemerasan yang dikukan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Permohonan pencabutan praperadilan itu diterima PN Jaksel pada Senin (29/1/2024).
Baca juga: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, PN Jaksel Tetap Gelar Sidang Pekan Depan
"Sudah diterima permohonannya," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi, Senin (29/1/2024).
Meski mengajukan pencabutan, persidangan tetap akan digelar besok, Selasa (30/2/2024) dengan agenda pembacaan permohonan pencabutan.
"Besok akan dibacakan di persidangan," kata Djuyamto.
Sebelumnya praperadilan ini diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (22/1/2024).
Dalam hal ini, Hakim Estiono ditunjuk menjadi hakim tunggal untuk menangani praperadilan kedua Firli Bahuri.
Baca juga: Ini Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua di Kasus Pemerasan
"Oleh Ketua Pengadilan telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut, yaitu Estiono," kata Djuyamto.
Praperadilan Firli kali ini resmi teregister dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli Bahuri menjadi pihak Pemohon dalam praperadilan ini.
Sedangkan pihak termohon dalam praperadilan ialah Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Dirreskrimsus Polda) Metro Jaya.
"Senin, 22 Januari 2024. Pendaftaran Perkara. Pemohon: Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs. Firli Bahuri M. Si. Termohon: DIRRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, praperadilan ini kembali diajukan Firli lantaran sebelumnya pernah ditolak hakim di pengadilan yang sama, yakni PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Alasan Firli Bahuri Ajukan Praperadilan untuk Kedua Kalinya ke PN Jaksel: Minta Uji 2 Alat Bukti
Pada Selasa (19/12/2023) lalu, hakim tunggal yang bertugas saat itu, yakni Imelda Herawati memutuskan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka merupakan sah.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli Bahuri.