News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

LP3HI Respons Polda Metro Jaya Soal Perkara Pemerasan Firli Bahuri: Masyarakat Butuh Kepastian Hukum

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan praperadilan gugatan MAKI dan LP3HI terhadap Polda Metro dan Kejati Jakarta dalam kasus pemerasan Firli di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi merespon jawaban Polda Metro Jaya di sidang praperadilan. 

Pihak Polda Metro Jaya menyatakan perkara pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo masih berjalan. 

Merespons hal itu LP3HI selaku satu pemohon praperadilan mengatakan bahwa masyarakat butuh kepastian hukum atas perkara tersebut. 

"Kalau secara formal memang berjalan. Secara hukum acaranya memang berjalan. Tapi pertanyaannya kan kemudian masyarakat juga butuh kepastian hukum," kata Kurniawan kepada Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024). 

Menurutnya eks pimpinan KPK Firli Bahuri juga membutuhkan hal tersebut. 

"Termasuk juga Pak Firli. Seharusnya kalau pun memang ada petunjuk dari jaksa, segera dilengkapi," terangnya.

Baca juga: Kerap Mangkir Panggilan Penyidik, MAKI Sebut Eks Ketua KPK Firli Bahuri Layak Dijemput Paksa

Lanjut Kurniawan sudah ada panggilan kedua untuk Firli Bahuri, tapi yang bersangkutan tidak hadir.

"Harusnya segera dilakukan panggilan ketiga yang disertai dengan perintah bawa paksa. Soal ditahan atau enggak itu urusan lain," kata Kurniawan. 

"Tetapi setidaknya harus dihadirkan untuk dilakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi petunjuk jaksa. P19-nya itu kan seperti itu. Nah baru kemudian nanti segera dilakukan pelimpahan tahap 1 dan tahap 2 ke kekejaksaan," ujarnya. 

Sementara itu, pada sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di PN Jakarta Selatan, pada Rabu (11/12/2024). 

Pada persidangan siang tadi mendengar jawaban dari termohon Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jakarta soal mandeknya penuntasan perkara Firli Bahuri.

Baca juga: Hari Ini Polda Metro Jawab Alasan Mandeknya Kasus Pemerasan Firli Bahuri di Praperadilan PN Jaksel

Sayangnya pada persidangan jawaban dari kedua termohon tersebut atas permohonan MAKI dan LP3HI dianggap dibacakan di persidangan.

Selesai persidangan yang berjalan sesaat tersebut, Tribunnews.com mencoba mengonfirmasi jawaban di persidangan prapradilan dari pihak Polda Metro Jaya atas mandeknya penuntasan perkara pemerasan Firli Bahri atas permohonan MAKI dan LP3HI.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini