Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur menyatakan bahwa pihaknya mempermasalahkan legalitas dari pemohon MAKI dan LP3HI.
“Diawal itu kita keberatan dengan eksepsi. Kita melakukan eksepsi terkait dengan legalitasnya pemohon 1 maupun pemohon 2. Karena yang menjadi objek praparadilan ini terhadap penghentian penyidikan,” kata Mansyur kepada awak media di PN Jaksel, Rabu (11/12/2024).
Kemudian ditegaskannya bahwa perkara pemerasan eks pimpinan KPK itu tidak berhenti alias masih berlangsung.
“Faktanya kan kami belum menghentikan, media kan sudah lihat kemarin ada pemanggilannya, berarti kan masih berjalan. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, eksepsi kami bahwa MAKI dan LP3HI ini tidak mempunyai legal standing,” ucapnya.
Diketahui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.
Gugatan tersebut melalui sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).
Dalam permohonannya MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia.
"Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir 1 (satu) tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan," bunyi permohonan MAKI dan LP3HI.
Kemudian kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan.
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
"Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan. Dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari Termohon I kepada Termohon II," bunyi permohonan MAKI.
"Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh Termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara," jelas permohonan tersebut.
Atas hal itu pihak pemohon meminta majelis hakim sidang praperadilan untuk perintahkan termohon Kapolda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta.
"Memerintahkan para termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Firli Bahuri kepada Termohon II untuk segera dilakukan penuntutan," kata perwakilan LP3HI Kurniawan di persidangan.