Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (11/12/2024).
Pada persidangan hari ini mendengar jawaban dari termohon Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jakarta soal mandeknya penuntasan perkara Firli Bahuri.
Baca juga: Kerap Mangkir Panggilan Penyidik, MAKI Sebut Eks Ketua KPK Firli Bahuri Layak Dijemput Paksa
Sayangnya pada persidangan jawaban dari kedua termohon tersebut atas permohonan MAKI dan LP3HI dianggap dibacakan di persidangan.
Selesai persidangan yang berjalan sesaat tersebut, Tribunnews.com mencoba mengkonfirmasi jawaban di persidangan prapradilan dari pihak Polda Metro Jaya atas mandeknya penuntasan perkara pemerasan Firli Bahri atas permohonan MAKI dan LP3HI.
Baca juga: MAKI: Penuntasan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Lamban karena Takut Saling Buka Borok
Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur menyatakan bahwa pihaknya mempermasalahkan legalitas dari pemohon MAKI dan LP3HI.
“Diawal itu kita keberatan dengan eksepsi. Kita melakukan eksepsi terkait dengan legalitasnya pemohon 1 maupun pemohon 2. Karena yang menjadi objek praparadilan ini terhadap penghentian penyidikan,” kata Mansyur kepada awak media di PN Jaksel, Rabu (11/12/2024).
Kemudian ditegaskannya bahwa perkara pemerasan eks pimpinan KPK itu tidak berhenti alias masih berlangsung.
“Faktanya kan kami belum menghentikan, media kan sudah lihat kemarin ada pemanggilannya, berarti kan masih berjalan. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, eksepsi kami bahwa MAKI dan LP3HI ini tidak mempunyai legal standing,” tandasnya.
Diketahui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.
Gugatan tersebut melalui sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).
Dalam permohonannya MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia.
"Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir 1 (satu) tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan," bunyi permohonan MAKI dan LP3HI.
Kemudian kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.