News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

BLT Mitigasi Kapan Cair? Ini Jadwalnya, Penerima Dapat Bansos Rp 600 Ribu

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga Kota Malang menerima bantuan langsung tunai (BLT) dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp500 ribu di Kantor Pos Kota Malang, Kamis (8/9/2022). Tahun ini, pemerintah akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan. Simak jadwal pencairan BLT Mitigasi Pangan yang disalurkan pemerintah. Penerima akan mendapatkan bansos sebesar Rp 600 ribu pada Februari 2024.

Data pembagian BLT Rp 600 ribu merujuk kepada Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang dipadupadankan dengan data Kemensos.

Dengan demikian, penerima BLT Rp 600 ribu sama seperti BLT El Nino pada tahun lalu.

Kriteria penerima BLT Rp 600 ribu adalah masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos, menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako Pangan (BSP).

Cek Penerima BLT Mitigasi

Tampilan situs cekbansos.kemensos.go.id. BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp 600 ribu siap cair pada Februari 2024. (cekbansos.kemensos.go.id)

Untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT Rp 600 ribu, caranya sangat mudah.

Anda hanya perlu mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id di HP. Kemudian isi data untuk cek penerima BLT Rp 600 ribu.

Nantinya, sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang diinputkan.

Inilah cara cek penerima BLT Rp 600 ribu di cekbansos.kemensos.go.id:

1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini.

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.

4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.

6. Klik tombol CARI DATA.

7. Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai KPM

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini