TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar bantuan Rp 50 Juta untuk Komunitas Penggerak Literasi 2024, cek syarat dan dokumen yang dibutuhkan.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kemendikbud Ristek, melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra menggelar program Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi tahun 2024 di seluruh Indonesia.
Bantuan sebesar Rp 50 Juta akan diberikan kepada 340 komunitas penggerak literasi sebagai dana untuk mengembangkan literasi baca-tulis di wilayahnya.
Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi 2024 dimaksudkan untuk membantu komunitas literasi berupa Dukungan Kegiatan yang diselenggarakan komunitas penggerak literasi tersebut.
Komunitas Penggerak Literasi yang dimaksud, di antaranya taman bacaan masyarakat, rumah baca, komunitas penggerak literasi, dan nama sejenis yang berkegiatan di bidang literasi.
Pendaftaran pengajuan bantuan Komunitas Penggerak Literasi 2024 dibuka sampai 16 April 2024 pukul 23.59 WIB.
Namun untuk mengajukan bantuan tersebut, Komunitas Penggerak Literasi 2024 harus memenuhi sejumlah syarat dan dokumen yang dibutuhkan.
Syarat Penerima Bantuan Komunitas Penggerak Literasi 2024
Simak daftar persyaratan penerima Bantuan Komunitas Penggerak Literasi 2024, mengutip Juknis Badan Bahasa, sebagai berikut.
- Warga negara Indonesia (WNI);
- Memiliki komitmen dan dedikasi terhadap peningkatan kecakapan literasi baca-tulis di masyarakat, dibuktikan dengan dokumen profil Komunitas Penggerak Literasi yang memuat lampiran karya/sertifikat/dokumen lain, termasuk foto, tautan video, atau dokumentasi lain;
- Tidak sedang menerima pendanaan pada objekdan peruntukan yang sama pada tahun yang sama dari pihak lain yang dana bantuannya bersumber dari APBN/APBD yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai;
- Tidak berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
- Tidak berafiliasi dengan partai politik;
- Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengandung unsur SARA, bertentangan dengan Pancasila, atau kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan yang berlaku yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai;
- Telah melaksanakan kegiatan di bidang literasi, khususnya literasi baca-tulis minimal dua tahun.
Baca juga: Masyarakat Indonesia Beri Bantuan Pangan untuk Warga Miskin dan Kaum Dhuafa di Kenya
Syarat Dokumen Administrasi dan Teknis Penerima Bantuan
1. Melakukan registrasi melalui https://dapobas.kemdikbud.go.id/banpem dan mengunggah berkas pengusulan berupa:
a) Portofolio yang berisi:
- Profil yang di dalamnya juga menginformasikan Struktur Organisasi Pengelola/Pengurus dan jumlah anggota Komunitas Penggerak Literasi dan dilampiri foto kegiatan;
- Tautan video selama minimal 2 (dua) tahun terakhir,
- Tautan media sosial,
- Salinan sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima Komunitas Penggerak Literasi (apabila ada).
b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
c) Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi Tahun 2024;
d) Pakta integritas;
e) Foto atau pindaian (scan) NPWP atas nama Komunitas Penggerak Literasi atau Lembaga Induk Berbadan Hukum;