News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Daftar Bantuan Rp 50 Juta untuk Komunitas Penggerak Literasi 2024, Cek Syarat dan Dokumennya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bantuan Komunitas Penggerak Literasi 2024 - Berikut cara daftar bantuan Rp 50 Juta untuk Komunitas Penggerak Literasi 2024, cek syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan.

h) Foto atau pindaian (scan) e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) pengurus Komunitas Penggerak Literasi sesuai dengan proposal (ketua, sekretaris, dan bendahara);

i) Foto kegiatan di bidang literasi baca-tulis selama 2 (dua) tahun terakhir (disatukan dalam satu fail PDF);

j) Tautan dokumentasi lain kegiatan literasi selama 2 (dua) tahun terakhir (apabila ada);

k) Salinan sertifikat, foto plakat, atau bentuk apresiasi lainnya yang pernah diterima komunitas (apabila ada), dan

l) Proposal kegiatan yang disertai dengan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB).

Jadwal Pelaksanaan Bantuan Komunitas Penggerak Literasi 2024

  1. Pengumuman Bantuan Pemerintah: 23 Januari 2024
  2. Masa pendaftaran dan unggah berkas: 12 Februari-16 April 2024
  3. Batas akhir pengumpulan berkas: 16 April 2024 pukul 23.59 WIB
  4. Seleksi administrasi: 16 April-26 Mei 2024
  5. Penilaian proposal oleh pakar literasi: 27 Mei-30 Juni 2024
  6. Moderasi penilaian: 8-11 Juli 2024
  7. Validasi: 16 Juli-6 Agustus 2024
  8. Pengumuman penetapan penerima bantuan: 9 Agustus 2024
  9. Masa lapor diri: 10-12 Agustus 2024
  10. Pembekalan penerima bantuan: 18-21 Agustus 2024
  11. Pencairan dana bantuan: 26 Agustus 2024
  12. Pemanfaatan dana bantuan: 1-30 September 2024
  13. Batas akhir unggah laporan hasil kegiatan 8 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB.

Lebih lengkapnya terjadi informasi dan format surat permohonan bantuan dapat dilihat melalui Juknis Badan Bahasa berikut.

Link download Juknis Bantuan Komunitas Penggerak Literasi 2024 >>>> KLIK

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini