News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara 113 Juta Dolar AS atas Korupsi LNG

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan didakwa telah merugikan negara sebesar 113 juta dolar AS atas kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG); di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan didakwa telah merugikan negara sebesar 113 juta dolar Amerika Serikat (AS) atas kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Dakwaan Karen dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (12/2/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar 113.839.186,60 dolar AS," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan, Karen didakwa memperkaya diri sendiri dan perusahaan yang bekerja sama dengan Pertamina, yaitu Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL), sehingga merugikan keuangan negara. 

Dakwaan tersebut juga mengungkap manuver sendiri Karen untuk meminta jabatan di salah satu perusahaan pemegang saham induk CCL.  

Karen didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS (setara Rp1,62 miliar berdasarkan kurs rupiah per dolar AS 12 Februari 2024).

Baca juga: Daftar 56 Caleg Mantan Napi Korupsi di Pemilu 2024, Calon DPR RI, DPRD, dan DPD RI

Selain itu, Karen juga didakwa memperkaya korporasi yakni Corpus Christie Liquefaction, LLC, sebesar 113,83 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,779 triliun (sesuai dengan kurs rupiah per dolar AS hari ini).

Nilai kerugian keuangan negara yang disebut dalam surat dakwaan merupakan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023. 

Untuk diketahui, CCL merupakan perusahaan yang menandatangani kerja sama pengadaan LNG dengan Pertamina di bawah kepemimpinan Karen saat itu. 

Perusahaan yang berbasis di negara bagian Texas di AS itu merupakan anak usaha dari Cheniere Energy, Inc.

Baca juga: Perjalanan Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara-Angger Dimas, Dititipkan Lalu Diduga Ditenggelamkan

Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan bahwa persetujuan pengembangan bisnis gas Pertamina pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat itu dilakukan tanpa pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa dasar justifikasi, analisis, maupun tanggapan tertulis pada Dewan Komisaris perseroan.  

Karen juga disebut menandatangani perjanjian jual beli LNG dengan CCL tanpa persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Karen memberikan kuasa kepada dua anak buahnya, Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013-2014 serta Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Kayuliarto, untuk menandatangani masing-masing Sales and Purchase Agreement (SPA) CCL Train 1 dan Train 2. 

Hal itu turut dilakukan Karen tanpa adanya pembeli LNG dari CCL itu yang sudah diikat dengan perjanjian pembelian. 

Di sisi lain, Karen Agustiawan turut bermanuver sendiri untuk menjalin komunikasi dengan salah satu pihak pemegang saham Cheniere Energy, Inc. Tujuannya yakni untuk mendapatkan jabatan di perusahaan investasi tersebut. 

"Dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction," ujar jaksa.

Atas perbuatannya dalam korupsi pengadaan LNG, Karena Agustiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini