- KPPS 2: membuka setiap Surat Suara untuk diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS.
- KPPS 3 dan KPPS 4:
- Mencatat hasil penelitian tiap lembar Surat Suara yang sudah diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir hasil perhitungan suaral C.Hasil sesuai jenis Pemilu;
- Memeriksa dan memastikan hasil pencatatan sesuai dengan hasil yang diumumkan oleh Ketua KPPS.
- KPPS 5: melipat Surat Suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS untuk masing-masing jenis Pemilu.
- KPPS 6 dan KPPS 7:
- Menyusun, mengelompokan dan mengikat dengan karet Surat Suara yang sudah diteliti dan diumumkan:
- Surat Suara yang dinyatakan sah untuk masing-masing Peserta Pemilu; dan
- Surat Suara yang dinyatakan tidak sah.
2. Tahap Setelah Perhitungan Suara
- KPPS mencatat data Pemilih dan pengguna hak pilih, data penggunaan surat suara, data Pemilih disabilitas, data rincian perolehan suara peserta Pemilu dan data suara sah dan suara tidak sah ke dalam formulir hasil perhitungan suara sesuai jenis Pemilu;
- KPPS dan Saksi yang hadir menandatangani formulir hasil perhitungan suara sesuai jenis Pemilu;
- KPPS memfoto formulir hasil perhitungan suara setiap jenis Pemilu dengan menggunakan Sirekap;
- KPPS memberi kesempatan kepada Saksi, Pengawas TPS atau pemantau dan masyarakat yang hadir untuk mendokumentasikan setiap jenis Pemilu;
- KPPS membuat 1 (satu) salinan hasil perhitungan suara setiap jenis Pemilu yang selanjutnya digandakan menggunakan alat penggandaan dokumen;
- KPPS menggunakan alat penggandaan dokumen untuk membuat salinan hasil perhitungan suara yang selanjutnya ditandatangani oleh KPPS dan Saksi, serta disampaikan kepada Saksi dan Pengawas TPS;
- Ketua KPPS dibantu anggota KPPS memasukkan hasil pemungutan dan penghitungan suara ke dalam kotak suara dengan ketentuan.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)