News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Tugas Anggota KPPS 1 hingga 7 saat Perhitungan Suara Pemilu 2024 dan Setelahnya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemungutan suara di TPS 10, Gambir, Jakarta Pusat telah ditutup pukul 13.00 WIB, Rabu, (14/2/2024) - Berikut tugas anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 1 hingga 7 saat perhitungan suara Pemilu 2024, hingga setelah selesai.

- KPPS 2: membuka setiap Surat Suara untuk diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS.

- KPPS 3 dan KPPS 4:

  • Mencatat hasil penelitian tiap lembar Surat Suara yang sudah diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir hasil perhitungan suaral C.Hasil sesuai jenis Pemilu;
  • Memeriksa dan memastikan hasil pencatatan sesuai dengan hasil yang diumumkan oleh Ketua KPPS.

- KPPS 5: melipat Surat Suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS untuk masing-masing jenis Pemilu.

- KPPS 6 dan KPPS 7:

- Menyusun, mengelompokan dan mengikat dengan karet Surat Suara yang sudah diteliti dan diumumkan:

- Surat Suara yang dinyatakan sah untuk masing-masing Peserta Pemilu; dan

- Surat Suara yang dinyatakan tidak sah.

Ilustrasi REKAPITULASI SUARA (Warta Kota/henry lopulalan)

2. Tahap Setelah Perhitungan Suara

  • KPPS mencatat data Pemilih dan pengguna hak pilih, data penggunaan surat suara, data Pemilih disabilitas, data rincian perolehan suara peserta Pemilu dan data suara sah dan suara tidak sah ke dalam formulir hasil perhitungan suara sesuai jenis Pemilu;
  • KPPS dan Saksi yang hadir menandatangani formulir hasil perhitungan suara sesuai jenis Pemilu;
  • KPPS memfoto formulir hasil perhitungan suara setiap jenis Pemilu dengan menggunakan Sirekap;
  • KPPS memberi kesempatan kepada Saksi, Pengawas TPS atau pemantau dan masyarakat yang hadir untuk mendokumentasikan setiap jenis Pemilu;
  • KPPS membuat 1 (satu) salinan hasil perhitungan suara setiap jenis Pemilu yang selanjutnya digandakan menggunakan alat penggandaan dokumen;
  • KPPS menggunakan alat penggandaan dokumen untuk membuat salinan hasil perhitungan suara yang selanjutnya ditandatangani oleh KPPS dan Saksi, serta disampaikan kepada Saksi dan Pengawas TPS;
  • Ketua KPPS dibantu anggota KPPS memasukkan hasil pemungutan dan penghitungan suara ke dalam kotak suara dengan ketentuan.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini