Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (16/2/2024).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Muhdlor Ali tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekira pukul 07.52 WIB.
Namun proses pemeriksaan Muhdlor Ali harus terjeda lantaran bertepatan dengan ibadah salat Jumat.
Baca juga: Uang Potongan Dana Insentif ASN ke Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Didalami KPK
Dia sempat menyatakan bahwa akan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik.
“Intinya kami berusaha memberikan keterangan yang seutuh-utuhnya, sebenar-benarnya, kooperatif,” ucap Muhdlor Ali kepada wartawan sebelum melaksanakan salat Jumat.
Lebih lanjut Muhdlor Ali berharap pemeriksaannya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di Pemkab Sidoarjo agar lebih baik dan transparan.
“Pembelajaran agar tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparansi, dan serta pelayanan prima kepada masyarakat,” kata dia.
Muhdlor Ali enggan membeberkan soal materi pemeriksaan yang dikonfirmasi penyidik.
Dia meminta wartawan agar menanyakan hal tersebut kepada penyidik lembaga antirasuah.
“Terkait materi karena belum selesai, jam 13.00 nanti ulang lagi, lanjut lagi, maka mungkin nanti dari penyidik yang bisa menyampaikan,” jelasnya.
KPK dalam perkara ini telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka.
Adapun kasus ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Sidoarjo pada Kamis (25/1/2024).