News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bicara 'Pembungkaman' Rp 30 M, Selebgram Adam Deni Didakwa Fitnah Ahmad Sahroni

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa selebgram Adam Deni usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan perkara penistaan di depan publik terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (20/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Adam Deni kembali dimeja hijaukan atas kasus pencemaran nama baik atau fitnah yang dilaporkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Kali ini, Adam Deni didakwa atas pernyataannya mengenai upaya pembungkamannya, di mana Sahroni disebut-sebut sampai menggelontorkan Rp 30 miliar.

Pernyataan itu disampaikan sebelum dia menghadapi putusan perkara lain pada Juni 2022 lalu.

"Di mana pada saat perjalanan ke ruang sidang saksi (Ni Made Dwita Anggari) selalu ada di belakang saudara Adam Deni Gearaka kemudian berhenti untuk wawancara di hadapan orang banyak, termasuk para wartawan membuat pernyataan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam persidangan Selasa (20/2/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Berikut merupakan pernyataan yang membuat Adam Deni kembali dimeja hijaukan.

"Saya mikirnya gini loh, harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal. Bisa lebih dari Rp30 miliar, karena apa? Penangkapan saya cepat, P21 saya juga cepat, tuntutan saya tinggi. Habis berapa puluh miliar rupiah saudara AS untuk membungkam saya."

Imbas dari pernyataan itu, Ahmad Sahroni merasa dirugikan dan kembali melaporkan Adam Deni ke polisi.

Baca juga: Bocoran KPK soal Jumlah Tersangka Kasus Pungli di Rutan: Lebih dari 10 Orang

Dari laporan itu, polisi kemudian meminta klarifikasi dari Adam Deni dan terungkap bahwa pernyataan demikian terlontar tanpa bukti.

Terdakwa selebgram Adam Deni duduk di kursi terdakwa Adam Deni saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan perkara penistaan di depan publik terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (20/2/2024). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Menurut jaksa penuntut umum, pernyataan Adam Deni terkait uang pembungkaman itu yang tidak dapat dibuktikan itu termasuk penistaan di hadapan publik.

"Bahwa Tindakan terdakwa yang menyampaikan tuduhan-tuduhan berupa perkataan yang isinya tidak benar dan tidak dapat terdakwa buktikan adalah kejahatan menista di depan para Wartawan dan masyarakat pengunjung sidang dengan maksud agar hal ini menjadi terang supaya diketahui umum," kata jaksa dalam dakwaannya.

Baca juga: Ahmad Sahroni Kembali Polisikan Adam Deni Meski Telah Divonis 4 Tahun : Dia Ngomong Seenaknya

Atas perbuatannya, Adam Deni didakwa Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana subsidairĀ Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, Adam Deni pernah divonis 4 tahun penjara atas kasusĀ ITE yang juga dilapokan Ahmad Sahroni.

Selain penjara, dia juga dihukum untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidai 5 bulan penjara.

Dalam perkara ITE tersebut, Adam Deni divonis bersama Ni Made Dwita terkait perbuatan mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Sahroni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini