News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

MKMK Panggil Para Pelapor Pelanggaran Etik, Besok

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelapor kasus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi Anwar Usman, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, usai menjalani klarifikasi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan melakukan pemanggilan para pelapor laporan dugaan pelanggaran etik hakim.

Satu di antara pelapor dugaan pelanggaran etik hakim, advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyampaikan, pihaknya telah menerima undangan pemanggilan dari MKMK.

Adapun pemanggilan tersebut beragendakan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan laporan (Pelapor).

"Sehubungan dengan telah masuknya laporan ke MKMK terkait Hakim Konstitusi Anwar Usman, MKMK menjadwalkan pemanggilan pertama akan laporan tersebut, pada hari Rabu, 21 Februari 2024. Pukul 10.00 WIB," kata Zico, dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membenarkan adanya agenda pemanggilan terhadap semua pelapor.

"Soal tanggal 21 Februari itu benar memang ada pemanggilan para pelapor," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (20/2/2024).

Ia menjelaskan, pemanggilan para pelapor ini dilakukan sesuai dengan hukum acara Peraturan MK Nomor 1/2023 tentang MKMK.

"Kami harus menyelenggarakan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) untuk meminta klarifikasi kepada para pelapor, dan nanti kepada Hakim Terlapor guna menentukan apakah menurut MKMK, laporan layak diteruskan ke tahap pemeriksaan atau tidak," kata Palguna.

"Secara prinsip, sidang-sidang di MKMK, menurut PMK, sifatnya tertutup. Tapi kita lihat nanti relevansi dan konteksnya," tuturnya.

Baca juga: Ini 3 Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim ke MKMK

Selain Zico, laporan dugaan pelanggaran etik hakim juga diajukan oleh 2 pihak lainnya, yakni Harjo Winoto dan Andi Rahadian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini