News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reshuffle Kabinet

Jokowi Lantik AHY Jadi Menteri ATR/BPN, Politisi PDIP: Itu Hak Prerogatif Presiden

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang tak mempersoalkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Junimart mengatakan, penunjukan AHY sebagai menteri sah-sah saja karena merupakan hak prerogatif presiden.

"Ya sah-sah saja kan hak prerogatif presiden untuk menunjuk dan menempatkan pembantunya dalam menjalankan roda pemerintahan ini," kata Junimart kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).

"Kami mengawal pemerintahan selama ini sesuai aturan. Itu komitmen partai kami. Pemerintahan untuk rakyat," ujarnya menambahkan.

Namun, Junimart AHY harus paham tata kelola pertanahan dan tata ruang. Dia meminta AHY melakukan pembenahan internal agar kinerja Kementerian ATR semakin baik ke depan.

"Sebagaimana kita tahu carut marut masalah pertanahan di Indonesia sangat kompleks beririsan dengan kepentingan hak atas tanah masyarakat," ucapnya.

Di sisi lain, Junimart juga tak mempersoalkan langkah Jokowi menunjuk AHY yang merupakan ketua umum partai politik.

"Monggo saja, toh tidak ada larangan untuk itu. Beberapa ketum partai juga saat ini ada dalam kabinet. Kita mendukung sepanjang itu pembenahan kepentingan tanah untuk rakyat," imbuhnya.

Adapun AHY baru saja dilantik sebagai Menteri ATR/BPN di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (21/2/2024).

Pelantikan itu langsung dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain AHY, Hadi Tjhajanto juga dilantik sebagai Menteri Koordinator bidang Polhukam.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini