News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Pers Nasional

Jokowi Sahkan Regulasi tentang Platform Digital dan Pers, Simak Isi Lengkap Perpres Publisher Rights

Editor: Domu D. Ambarita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) bersama dengan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kedua kiri), Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun (tengah), Ketua MPR Bambang Soesatyo (ketiga kanan), Seskab Pramono Anung (kedua kanan), Menkominfo Budi Arie Setiadi (kanan) dan PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kiri) saat acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Jakarta, Selasa (20/2/2024). Pada acara Peringatan Hari Pers Nasional 2024, Presiden Jokowi umumkan Pengesahan Perpres Publisher Right. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;

e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan

f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.

Pasal 6

Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf c, dan huruf f merupakan Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

BAB III
KERJA SAMA PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL DENGAN PERUSAHAAN PERS

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 7

(1) Keda sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil;

c. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau

d. bentuk lain yang disepakati.

(3) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Bagian Kedua

Penyelesaian Sengketa

Pasal 8

(1) Dalam hal terjadi se-ngketa antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

(2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

BAB IV

KOMITE

Bagian Kesatu

Pembentukan

Pasal 9
(1) Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam  melaksanakan tugasnya bersifat independen.

Bagian Kedua
Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja

Pasal 10

Komite mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, komite mempunyai fungsi:

a. pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

b. pemberian rekomendasi kepada Menteri atas hasil pengawasan; dan

c. pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)  Setiap pengambilan keputusan komite dilakukan secara kolektif kolegial dan dipertanggungiawabkan kepada publik.

(2)  Dalam hal tidak tercapai kesepakatan musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara.

(3)  Setiap kesepakatan komite harus:
a. melalui proses pertimbangan yang memperhatikan masukan berupa pendapat dan pemikiran yang berkembang dalam masyarakat; dan
b. menjamin transparansi, menjamin independensi, dan memenuhi rasa keadilan.

Pasal 13

(1) Komite wajib membuat laporan pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada publik.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke sistem informasi Dewan Pers dan harus mudah diakses oleh publik.

Bagian Ketiga
Unsur, Keanggotaan, dan Kesekretariatan

Pasal 14
(1) Komite terdiri atas perwakilan dari unsur:

a. Dewan Pers yang tidak mewakili Perusahaan Pers;

b. Kementerian; dan

c. pakar di bidang Layanan Platform Digital yang tidak terafiliasi dengan Perusahan Platform Digital atau Perusahaan Pers.

(2) Anggota komite berjumlah gasal paling banyak 11 (sebelas) orang.

(3) Keanggotaan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:

a. perwakilan dari unsur Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak 5 (lima) orang;

b. perwakilan dari unsur Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah 1 (satu) orang; dan

c. perwakilan dari unsur pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak 5 (lima) orang.

(4) Dalam hal jumlah anggota komite kurang dari 11 (sebelas) orang, anggota komite harus berjumlah gasal dan komposisi keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c berjumlah sama.

(5) Perwakilan pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Pasal 15
Susunan keanggotaan komite terdiri atas:

a. 1 (satu) orang ketua komite merangkap anggota komite;

b. 1 (satu) orang wakil ketua komite merangkap anggota komite; dan

c. anggota komite.

Pasal 16

(1) Anggota komite diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.

(2) Anggota komite dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Pers mengenai pengangkatan anggota komite.

Pasal 17

(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, komite dibantu sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris yang dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Dewan Pers.

BAB V

PENDANAAN

Pasal 18

Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bersumber dari:
a. organisasi pers;
b. Perusahaan Pers;
c. bantuan dari negara; dan/atau

d. bantuan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WTDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 46

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Deputi Bidang Perundang-undangan Hukum, dan Administrasi Hukum

ttd

Lydia Silvanna Djaman

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini