d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan
f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.
Pasal 6
Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf c, dan huruf f merupakan Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
BAB III
KERJA SAMA PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL DENGAN PERUSAHAAN PERS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
(1) Keda sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil;
c. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau
d. bentuk lain yang disepakati.
(3) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa
Pasal 8
(1) Dalam hal terjadi se-ngketa antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
(2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
BAB IV
KOMITE
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 9
(1) Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen.
Bagian Kedua
Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja
Pasal 10
Komite mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, komite mempunyai fungsi:
a. pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. pemberian rekomendasi kepada Menteri atas hasil pengawasan; dan
c. pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Setiap pengambilan keputusan komite dilakukan secara kolektif kolegial dan dipertanggungiawabkan kepada publik.
(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara.
(3) Setiap kesepakatan komite harus:
a. melalui proses pertimbangan yang memperhatikan masukan berupa pendapat dan pemikiran yang berkembang dalam masyarakat; dan
b. menjamin transparansi, menjamin independensi, dan memenuhi rasa keadilan.
Pasal 13
(1) Komite wajib membuat laporan pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada publik.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke sistem informasi Dewan Pers dan harus mudah diakses oleh publik.
Bagian Ketiga
Unsur, Keanggotaan, dan Kesekretariatan
Pasal 14
(1) Komite terdiri atas perwakilan dari unsur:
a. Dewan Pers yang tidak mewakili Perusahaan Pers;
b. Kementerian; dan
c. pakar di bidang Layanan Platform Digital yang tidak terafiliasi dengan Perusahan Platform Digital atau Perusahaan Pers.
(2) Anggota komite berjumlah gasal paling banyak 11 (sebelas) orang.
(3) Keanggotaan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:
a. perwakilan dari unsur Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak 5 (lima) orang;
b. perwakilan dari unsur Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah 1 (satu) orang; dan
c. perwakilan dari unsur pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak 5 (lima) orang.
(4) Dalam hal jumlah anggota komite kurang dari 11 (sebelas) orang, anggota komite harus berjumlah gasal dan komposisi keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c berjumlah sama.
(5) Perwakilan pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Pasal 15
Susunan keanggotaan komite terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua komite merangkap anggota komite;
b. 1 (satu) orang wakil ketua komite merangkap anggota komite; dan
c. anggota komite.
Pasal 16
(1) Anggota komite diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(2) Anggota komite dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Pers mengenai pengangkatan anggota komite.
Pasal 17
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, komite dibantu sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris yang dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Dewan Pers.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 18
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bersumber dari:
a. organisasi pers;
b. Perusahaan Pers;
c. bantuan dari negara; dan/atau
d. bantuan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WTDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 46
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Perundang-undangan Hukum, dan Administrasi Hukum
ttd
Lydia Silvanna Djaman