News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Pers Nasional

Jokowi Sahkan Regulasi tentang Platform Digital dan Pers, Simak Isi Lengkap Perpres Publisher Rights

Editor: Domu D. Ambarita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) bersama dengan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kedua kiri), Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun (tengah), Ketua MPR Bambang Soesatyo (ketiga kanan), Seskab Pramono Anung (kedua kanan), Menkominfo Budi Arie Setiadi (kanan) dan PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kiri) saat acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Jakarta, Selasa (20/2/2024). Pada acara Peringatan Hari Pers Nasional 2024, Presiden Jokowi umumkan Pengesahan Perpres Publisher Right. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi pengaturan:

a. Perusahaan Platform Digital;

b. kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers;

c. komite; dan

d. pendanaan.

BAB II

PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL

Pasal 4

Perusahaan Platform Digital ditetapkan berdasarkan kehadiran Layanan Platform Digital di Indonesia.

Pasal 5

Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:

a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;

b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;

c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini